JAKARTA, Investor.id - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Langkah ini dilakukan sebagai pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Sementra saat ini masih terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha menyimpang dan merugikan anggota.
"Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian, khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ucap Arif dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/4).
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian. Menurutnya isi dari UU tersebut harus diperbarui dengan lingkungan strategis terkini. Kemenkop UKM akan menyusun RUU yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM telah menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.
"Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum 2024," kata Arif.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan, keterlibatan berbagai pihak untuk ikut menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting. Dengan keterlibatan Kementerian Lembaga (K/L) lain, praktisi dan pelaku koperasi, kurator, dan notaris diharapkan dapat memberikan masukan dan gagasan dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU tentang Perkoperasian serta masukan untuk pengaturan koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung, semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target," kata Zabadi.
Adapun, Pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen, diantaranya pengarah yang diisi oleh Menteri Koperasi dan UKM, penasihat yakni Para Eselon I Kemenkop UKM dan Dirjen PP Kemenkumham, penanggung jawab yaitu Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerja sama. Anggota Pokja sendiri terdiri dari Kemenkop UKM yakni Karo MKOS, Asdep pada Deputi Bidang Perkoperasian, JF Pengawas Koperasi, Peneliti, Kabag dan Kasubag di Biro Hukum dan Kerja Sama serta dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, dari Kemenkumham terdiri dari Direktur Perdata, Direktur Perancangan Peraturan, Direktur Harmonisasi Peraturan II, dan Kapuspenkum BPHN. Lalu KPPU dari Direktur Pengawasan Kemitraan, Komnasham, Perguruan Tinggi dari UI, UGM, IPB, Unpad, Unibraw, dan Universitas Koperasi Indonesia.
Sumber : investor.id/business/289607/pokja-ruu-perkoperasian-terbentuk-kemenkop-bidik-koperasi-modern


















