Bila anda pernah membaca gagasan Karl Marx, seorang ekonom berhaluan kiri, anda mungkin familiar mendengar pertentang kelas. Menurutnya, kelas proletar tidak akan pernah berdamai dengan kelas bourjois, karena memiliki kepentingan berbeda. Konflik diantara keduanya tak akan pernah berakhir hingga salah satunya hancur.
Nyatanya, prasangka Marx mampu dipatahkan oleh Robert Owen, seorang pengusaha kapas yang ingin mensejahterakan karyawannya sendiri dengan membangun koperasi. Owen yakin, kerjasama adalah sebuah gerakan sosial. Berpijak dari prinsip tersebut, Owen menggalang sebuah gerakan yang New Harmony untuk mendukung serikat-serikat buruh yang menjamur di Inggris dan Skotlandia pada masanya.
Upaya yang dilakukan Robert Owen bisa menjadi bukti bahwa konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan kerjasama. Ia menjelaskan bahwa perbaikan ekonomi seluruh lapisan masyarakat adalah hal yang paling krusial untuk menselaraskan kesejahteraan para pemodal dengan para pekerja.
Saat ini koperasi begitu terfragmentasi, menjadi koperasi-koperasi yang begitu eksklusif. Padahal, inti dari koperasi adalah mengakomodasi beragam kepentingan dan melayani banyak pihak. Selain itu, di tengah beragamnya tatangan di era digital yang semakin kompleks, sangat sulit untuk setiap kelompok berkerja sendiri-sendiri.
Menurut Firdaus Putra, seorang inovator koperasi di Indonesia yang mempopulerkan istilah koperasi multihak, menjelaskan seharusnya tata kelola koperasi dapat dilakukan oleh dua atau lebih pemangku kepentingan dalam organisasi yang sama. Gagasan koperasi multipihak ini melibatkan lintas sektor mulai dari konsumen, produsen, pekerja, relawan hingga masyarakat umum.
Firdaus menegaskan, tata kelola dan pengambilan koperasi multipihak diatur secara proporsional, bukan berdasarkan jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa koperasi multipihak tidak hanya selesai pada ranah partisipasi individu, tapi bergerak lebih maju untuk bicara representasi kolektif.
Dalam koperasi multipihak, fungsi yang paling penting adalah distribusi surplus kolektif. Berbeda dengan fungsi patronase ala koperasi tradisional, dimana individu yang membeli lebih banyak atau produsen yang menjual lebih banyak ke koperasi akan mendapatkan bagian dari setiap surplus sesuai dengan kontribusinya.
Untuk koperasi multipihak, partisipasi dan patronase terjadi secara berbeda untuk kelompok yang berbeda. Sederhananya, pembagian surplus sangat tergantung dengan kesepakatan bersama dari kebutuhan dan “kontribusi unik dari” setiap kelompok bukan individu.
Memang pada level narasi, koperasi multipihak terdengar ideal. Namun seberapa baik koperasi multipihak di dalam level praktis? Dengan banyaknya pihak yang berembut “kue profit”, konflik bisa saja dipicu oleh kepentingan dari entitas yang merasa lebih “berkontribusi” atau pertentangan kelas memang tidak bisa didamaikan di satu atap koperasi yang sama.
Pada akhirnya, besar kemungkinan, koperasi multipihak akan didominasi satu atau dua kelompok besar, atau rusak karena pertingkai mereka sendiri.
Potensi pertempuran di internal koperasi multipihak perlu dicarikan skema mitigasinya. Apakah perlu dengan cara membuat regulasi atau cukup selesai diranah negosiasi. Kita harus jujur, menginisiasi koperasi multipihak memang bukan pekerjaan rumah yang gampang, namun patut diperjuangkan.
Oleh Wildanshah


















