Pembentukan Koperasi Produsen Mitra Perhutanan Sosial (KPMPS) Lodra Mandiri dilatarbelakangi oleh para petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cempaka Bentang di Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Tujuan pembentukan ini adalah untuk menghijaukan kembali hutan. Pada 9 Februari 2019, mereka mendapat pengakuan dari negara melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memberikan hak pengelolaan penuh atas kawasan hutan seluas 322,17 ha di Gunung Cibentang, Pasir Buntu, Barutunggal, Gupitan, dan Munjul selama 35 tahun.
Untuk terus memberikan nilai tambah terhadap apa yang telah dilakukan petani, maka pada Februari 2020 berdirilah koperasi Lodra Mandiri ini. Koperasi tersebut menjadi koperasi pertama di Indonesia yang dimiliki oleh LMDH. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menampung hasil panen kopi dari petani dan mengolahnya sehingga diperoleh produk yang lebih bernilai untuk dijual. Cherry yang diolah dapat dijadikan produk green bean, roasted bean, maupun kopi siap minum yang ada di kedai yang dimiliki koperasi. Keuntungan yang diperoleh koperasi tentunya kembali kepada para petani yang merupakan anggota dari koperasi.
Pada awal pembentukan koperasi, jumlah anggota yang terdaftar pada akta sebanyak 26 orang. Seiring berjalannya waktu, maka jumlah anggota yang bergabung bersama koperasi menjadi 176 orang. Sampai saat ini koperasi belum melakukan ekspor, baru menjual produknya ke beberapa usaha perorangan dan kerjasama dengan koperasi salah satunya Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Subang. Meskipun demikian, koperasi tidak terpaku hanya pada usaha tersebut, namun mencoba untuk membuka unit lain sebagai usaha pendukung yang tidak melenceng dari tujuan perhutanan sosial.
Usaha lain yang dilakukan oleh koperasi meliputi Kedai Kopi yang menyediakan berbagai olahan minuman berbahan dasar kopi juga olahan makanan ringan. Kedai kopi ini diberi nama Kedai Kopi Loa Moenjoel Djaya yang lokasinya berdekatan dengan kantor koperasi. Lalu ada unit Penjualan Pupuk yang menyediakan pupuk kimia yang bisa dibeli oleh anggota maupun bukan, namun dengan pembelian yang terbatas.
Koperasi juga aktif dalam melakukan kegiatan sosial yang diadakan oleh lingkungan sekitar baik dalam partisipasi fisik ataupun materi. Beberapa kegiatan yang pernah diikuti koperasi seperti ikut serta dalam perbaikan jalan rusak menuju kebun/lahan petani, menginisiasi perbaikan jalan rusak dan lingkungan di kawasan kantor koperasi, terlibat dalam kegiatan pentas seni para penyandang disabilitas, dan menjadi sponsor kegiatan olahraga.
Penyusun: Rausyan Fikry (PMO Deputi Perkoperasian)


















