Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi koperasi-koperasi peserta program akselerator koperasi modern dengan pendamping lapangan. Kompetensi para pendamping disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi seperti: pemasaran, inovasi produk, keuangan, pengembangan bisnis dan kebutuhan lainnya. Pendamping ditempatkan di lokasi koperasi untuk jangka waktu tiga bulan.